LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA" BERSAMA LPK-RI DI JALAN MAWAR No. 5 DS. KUNJANG Rt.002 Rw.001 DESA KUNJANG, KEC. NGANCAR KABUPATEN KEDIRI - JAWA TIMUR.
Minggu, 08 Januari 2017
Jumat, 16 Desember 2016
MARI KITA SUKSESKAN PROGRAM CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF
PELINDUNG LPK-RI DAN KETUA LPK-RI
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
KAMI KELUARGA BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF" DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.
Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.
Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.
Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam.....................
Tertanda
PEMBINA LPK-RI
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081 235 167 699
EMAIL : lpkripusat@gmail.com
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081 235 167 699
EMAIL : lpkripusat@gmail.com
LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN
16 Desember 2016
Dalam era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi
melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan
secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa
yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku
usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya
dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Permasalahan
yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang,
akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua
pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang
pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa
mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang
berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta
dengan harga yang sesuai.
Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu
menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh
pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Oleh karena itu, masalah
perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan
karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan
kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat
pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan
latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung
sejak tanggal 20 April 2000.
Sebelum
berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan
integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada
kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih
lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1
UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan
perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan
Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG
DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian
sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen
dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara
berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat
diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah
dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang
tidak sedikit.
Selain
penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan
sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan
konsumen.
Keanggotaan
Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada
dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun
apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas
tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang
bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih
upaya penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui
pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
APA
KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan
penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini
banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.
APAKAH
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN
BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui
organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah
mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :
1.menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya
mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen
dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan
bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Berdasarkan
Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan
atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan
hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan
bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi
memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu
badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal
person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri ;
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;
Terkait
dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara
Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007
halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari
penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :
a. Advokat,
sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada
saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa
khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2)
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum
Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d.
Direksi/Pengurus atau karyawan yang
ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang
mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH,
Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut
anggota / keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah
/ semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat
keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di
pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk
bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili
Ketua (Direksi/Pengurus) LPKSM yang
sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata
lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan
bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan
Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana
diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk
menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga
yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1)
huruf c UUPK.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.
Substansi
penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada
akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara
saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Moch.
Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina
Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007
dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016
PENGURUS LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI
PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI
KETUA LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI
KAPOLRESTABES SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI
FORMULIR PERMOHONAN
MENJADI ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA
Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK- REPUBLIK INDONESIA,
dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi
Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data saya ;
1. N
a m a : ……………………………………………………………………
2. Jenis
kelamin : ……………………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………………
4. No.
Telpon : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Lampiran : a. Copy KTP
b. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID
Card)
selanjutnya saya menyatakan bersedia mengikuti dan
mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di organisasi LPK-
REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga dan pikiran kami demi kelangsungan Lembaga LPK- REPUBLIK INDONESIA.
Demikian surat permohonan menjadi anggota ini saya
sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
………………………,
………………………….
Yang menyatakan,
FOTO 3X4 …………………………………
BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :
1.Laporkan Kejadian yang Anda alami, misalnya Kendaraan Anda
dicegat di Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau
Kendaraan anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat
mengangsur dll, Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) baik di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di
Mapolsek dimana kejadian perkara terjadi.
2. Bawa bukti, Video, Rekaman dll atas kejadian pengambilan
paksa kendaraan anda tersebut;
3. Dengan sopan Anda Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan
Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu.
4. Apabila SPKT menolak dengan segala macam alasan, Katakan
dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang
Menyatakan "Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan
Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta
bantuan" (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);
5. Apabila setelah dengan santun Anda katakan tentang Perkap
No. 8 Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan
berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri,
Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud
telah Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada
PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada
atasan;
6. Bagi Para Pengelola LPKSM, yang paling paling disarankan
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN-REPUBLIK I NDONESIA
Penulis memberi apresiasif dengan
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen
yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat
menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat,
dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri.
Mengigat undang-undang
perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat
secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK
yang menyatakan :
(1) Gugatan
atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
c. lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan
tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
Agar tidak kontraproduktif dengan
harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya
sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan
mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan.
Setidaknya LPKSM yang hendak
menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya
telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004
yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris,
surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP,
mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan
Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah,
bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis
dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan
yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran
biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan.
Hak gugat organisasi juga telah
diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3)
Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011
gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau
yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu untuk memperkuat legal
standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi
kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar
yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat
menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran
dasarnya.
Perlu diketahui bahwa Pasal 31
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah
Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa yang bisa beracara di
pengadilan antara lain :
1. Advokat
sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 Tentang
Advokat.
2. Jaksa
dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil
Negara/Pemerintah sesuai dengan UU No.
16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).
3. Biro
Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus
atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan
hukum.
5. mereka
yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan (misalnya
LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang
menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan
keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang
dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di
perguruan tinggi.
Perlu diketahui juga Pertimbangan
putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang
yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan
sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan
pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara,
padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan
pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara
(verplichte procureurstelling).
Oleh karena tidak atau belum
adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat
tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan
pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana
jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan
luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa
yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih
ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang
mengaturnya.
Merujuk pada hal diatas
semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau
yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan
disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara
mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan
dan Hakim tidak menolaknya.
Putusan MK No. 006/PUU-II/2004
Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun
2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya
dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH
atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang
ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil
yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.
Selain itu bahwa hak gugat legal
standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti Korupsi
dll.
Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan
hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum
yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang
atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat
walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan
didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas
atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan
konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif
yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini
organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan,
individu, badan hukum.
Bahwa gugatan LSM dimaksudkan
tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang,
kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa
lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak
(common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan
melestarikannya.
Penyelesaian sengketa konsumen
melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku,
dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang
berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa
UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut
kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya.
Namun dalam praktek hal ini dapat
dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika
dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa
yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan
belaka.
Akan tepat jika issu perlindungan
konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang
transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan,
pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi
tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah
diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang
mengatur dan mengawasinya.
Hak gugat individu merupakan hak
gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau
yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.
Sedangkan hak gugat legal
standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun
kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.
Berbeda dengan hak gugat class
action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang
atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan
sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang
memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :
1. Wakil
kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan
gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
2. Anggota
kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang
kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan
3. Sub kelompok
yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam
satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis
kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan
kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi
hak asasi manusia.
Urgensi Standing Bahwa
diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya
didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus
seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah
kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus
ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi
seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda),
Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung
Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang
yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan
YLKI di era 1970 an.
Bahwa selain untuk kepentingan
masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan
dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui
tekanan‐tekanan (pressures) yang dilakukan.
Salah satu tekanan yang dapat
dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di
pengadilan.
Kedua faktor penguasaan sumber
daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek
sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara
konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung
koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan
dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.
Mengurai dinamika legal standing
LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat
beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara
di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi
karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak
memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan
undang-undang lainnya.
Seperti yang telah diuraikan
diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum
dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa
organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada
LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya
terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM
pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM
perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan
hukum atau yayasan.
Hak gugat organisasi yang
menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini
dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah
Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI memiliki
kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang
Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM
atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan
atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik
yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak
atau masyarakat luas.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan
selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen..................................
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
SELAIN PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI.......................
CUPLIKAN BERITA 1.
surya/fatkhul alami
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt collector yang ditangkap
karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa (15/11/2016).
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7
Debt Collector Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15 November 2016 22:58
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh debt
collector PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).
Mereka adalah Wahyu Margahadi (46),
warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan
Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.
Selanjutnya Setyohadi (38), warga
Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35),
wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.
Mereka ditangkap polisi di Jl
Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik
Abdul Rosyid.
Saat itu, Abdul Rosyid sedang
menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto
melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.
Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid
dihentikan kawanan debt collector dipimpin Setyohadi.
Setyohadi dkk hendak merampas motor
yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.
Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut dan
hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.
Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid
mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt
collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.
Saat adu mulut itulah ada anggota
Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di
Jl Diponegoro.
Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui surat
tugas Setyohadi dkk sudah habis.
“Kami melakukan penangkapan tujuh debt
collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor.
Alasannya angsuran kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt
collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Shinto mengimbau, masyarakat jangan takut menghadapi debt colllector yang
melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan karena itu tindakan
melawan hukum.
“Debt collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati
angsuran kredit bermasalah. Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas
(polisi) untuk melakukan penyitaan barang,” jelas Shinto.
Atas tindakan yang dilakukan para dept collector, polisi bakal mnjerat
dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP tentang tindakpidana pemerasan atau
perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.
CUPLIKAN BERITA 2.
Enam Debt Collector yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes
Surabaya karena bertindak di luar prosedur dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net
suarasurabaya.net - Aksi premanisme enam Debt
Collector akhirnya dilibas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka
ditangkap karena menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas menarik
mobil milik kreditur.
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM..............
CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT
UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL : lpkri01@gmail.com AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL, THANKS...............SALAM.
SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM
PEMBINA LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA
KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif
KAMI HADIR UNTUK ANDA…! WAHAI KONSUMEN
INDONESIA
Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif,
Mohon dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan
Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang
Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu Program Cipta Iklim
Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen Terpenuhi.
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum
"Yayasan".
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri – Jawa Timur.
Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI),
Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya
Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak
angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll….,
Kini dapat Mengadu Ke
Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) terdekat dikotanya
masing-masing.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK - REPUBLIK INDONESIA : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :
- Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
- Kronologis kejadian
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnya
Bagaimana
Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK
- REPUBLIK INDONESIA ...?
LPK - REPUBLIK INDONESIA hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE
Prinsip LPK - REPUBLIK INDONESIA melakukan penyelesaian sengketa adalah :
- Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
- Cepat
-
Murah
- Berani, Adil dan Teliti
- Berani, Adil dan Teliti
Latar Belakang Dan Tujuan:
Berdirinya LPK - REPUBLIK INDONESIA pada tanggal 08 Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak
didaftarkannya permohonan TDLPK tertanggal 19 Desember 2016 LPK - REPUBLIK
INDONESIA
Diakui Pemerintah Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK - REPUBLIK INDONESIA berawal dari
kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri
serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan
perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga. (
UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku
Usaha.
Bidang Dan Bentuk Kegiatan:
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat.
Program:
Program-program yang
telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan
masyarakat. Publikasi : Warta Konsumen dan sosialisasi
masyarakat. Sumber Dana: Selain dari hasil kerjasama dengan
Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga
ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf :
Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional
dan 1 orang staf administrasi.
LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak
dikenal masyarakat, LPK
- REPUBLIK INDONESIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut
dan LPK - REPUBLIK
INDONESIA
yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi tentang Undang-Undang
RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen masih sangat kurang.
Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum. Perlindungan konsumen bertujuan :
1. Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
Kewenangan
LPK - REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain:
· menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi,
arbitrase atau konsiliasi
· memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
· mengawasai pencantuman klausula baku melalui kewenangan
BPSK
· melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada
Kepolisian melalui BPSK
· menerima pengaduan dari konsumen atas
pelanggaran hak konsumen;
Khusus dalam
penyelesaian sengketa, kewenangan LPK - REPUBLIK INDONESIA relatif luas,
antara lain:
· memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran
· memanggil saksi atau saksi ahli
· meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
bersedia memenuhi panggilan .
· mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan atau pemeriksaan
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
Putusan PN. Jkt. Pst
No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan
Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi.
BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :
KETUA LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES POLRI BPK. JHON
SEMINAR PEMBEKALAN DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI 2017 :
KETUA, PELINDUNG DAN PEMBINA LPK-RI PUSAT
SERAH TERIMA ILMU SECARA SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT
KETUA, PELINDUNG DAN PEMBINA LPK-RI PUSAT
Langganan:
Komentar (Atom)





























